|
Link Web
|
Satuan Penjaminan Mutu Internal UNIKOM Senin, 29/11/10 | 16:31 WIB
![]() Verifikasi Dokumen Satuan Penjaminan Mutu Internal UNIKOMSesuai Pasal 91 ayat (1) dan (2) PP 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Penjaminan mutu merupakan proses perencanaan, penerapan, pengendalian, dan pengembangan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi (PS) secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholder internal dan eksternal dari PT memperoleh kepuasan.
Dalam upaya untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu tersebut UNIKOM telah mengirimkan borang evaluasi diri yang diperlukan untuk dapat di verifikasi oleh Dikti bahwa Unikom telah berupaya untuk menerapkan Standar Mutu di segala bidang.
Berdasarkan hasil evaluasi dari Dikti ada 367 Usulan Borang yang masuk dan hanya 66 perguruan tinggi yang dianggap dapat lolos seleksi dan UNIKOM salah satunya.
Direktorat Akademik Ditjen Dikti pada hari Sabtu 20 November 2010 bertempat di Hotel Topaz Galeria Bandung mengundang TIM SPMI Unikom yang pada kesempatan ini dihadiri oleh Ibu Ilham Daniah, MT Direktur Quality Assurance, Taryana Suryana,M.Kom Direktur ICT & Multimedia Serta Ibu Ir. Dhini Dewiyanti Tantarto, M.T . Ketua Jurusan Teknik Arsitekur, untuk Verifikasi ketersediaan dokumen penjaminan mutu yang meliputi, kebijakan, pedoman implementasi, manual mutu, dokumen standar mutu, dan borang-borangnya. Dari verifikasi tersebut diperoleh suatu hasil bahwa SPMI UNIKOM sudah menuju kearah yang explisit dan memiliki dokumen tentang bagaimana standar itu dirumuskan, dikendalikan dan dievaluasi, walaupun ketersediaan berbagai borang evaluasinya masih ada yang harus dilengkapi
.
![]() ![]()
Reviewer Dari Direktorat Jendral Dikti
akhirnya kami dari Team SPMI UNIKOM mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pihak yang telah ikut terlibat dalam proses penjaminan mutu ini.
|